GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp94 miliar. Sebagian besar dana tersebut masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan sisanya merupakan dana yang bersifat khusus dan akan dialokasikan kembali melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi Farhan mengatakan, dari total SiLPA tersebut sekitar Rp87 miliar berada di RKUD. Adapun Rp7,4 miliar lainnya merupakan SiLPA non-RKUD yang berasal dari akumulasi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“SiLPA yang sifatnya mengikat atau earmarked akan dialokasikan kembali kepada perangkat daerah teknis melalui APBD Perubahan,” kata Farhan.
Ia menjelaskan, besarnya SiLPA tahun anggaran 2025 bukan disebabkan rendahnya penyerapan anggaran, melainkan dipengaruhi masuknya sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat pada penghujung tahun anggaran.
Salah satu penyumbang terbesar berasal dari transfer dana pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai Rp19 miliar yang baru diterima Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada 30 Desember 2025.
Karena dana tersebut diterima menjelang penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah belum memiliki waktu untuk menyalurkannya sehingga realisasinya akan dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran pada APBD Perubahan.
Selain dana gaji dan THR guru, SiLPA juga berasal dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Seluruh dana tersebut merupakan anggaran yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan teknis dari pemerintah pusat.
Farhan memastikan dana yang bersifat mengikat tidak akan dibiarkan mengendap di kas daerah. Seluruhnya akan dianggarkan kembali agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh organisasi perangkat daerah terkait.
“Saat ini proses APBD Perubahan masih berada pada tahap penyusunan RKPD Perubahan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Pemkab Muaro Jambi menargetkan proses penyusunan APBD Perubahan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga sisa anggaran yang telah dialokasikan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Jun)
















