Kejari Muaro Jambi Terbitkan Sprin Tug Usut Dugaan SPJ Fiktif hingga Sewa Hotel Pimpinan DPRD

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menerbitkan surat perintah tugas (Sprin Tug) untuk menelusuri laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Laporan yang disampaikan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi itu mencakup dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penyewaan hotel, hingga sewa mobil rental pimpinan DPRD Muaro Jambi.

Ketua LMPP Muaro Jambi, M. Toha, mengatakan informasi penerbitan surat perintah tugas tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, melalui pesan WhatsApp.

“Sudah diterbitkan Sprin Tug oleh teman-teman di bidang Pidsus dan sekarang lagi proses pengumpulan data dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tulis Bukhari dalam pesan yang diterima Toha.

Toha menjelaskan, dirinya menghubungi pihak kejaksaan untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh LMPP. Ia berharap laporan tersebut mendapat tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

Menurut Toha, penerbitan surat perintah tugas itu menjadi langkah awal yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan.

“Saya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan pengaduan yang kami sampaikan. Alhamdulillah, dari jawaban Kasi Intelijen, surat perintah tugas sudah diterbitkan dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan data serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Toha.

Ia berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. LMPP juga meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius sehingga persoalan yang diadukan dapat terungkap berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Di sisi lain, penerbitan surat perintah tugas dan proses pengumpulan data tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Dugaan yang dilaporkan masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Paripurna DPRD pengambilan Keputusan Ranperda APBD - P 2024

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk menelusuri laporan yang disampaikan oleh LMPP dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi pimpinan DPRD Muaro Jambi.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muaro Jambi saat ini masih melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Belum ada keterangan mengenai hasil akhir penelusuran maupun keputusan kejaksaan atas laporan tersebut. (*)

Komentar