Gi.com, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten
Muaro Jambi baru baru ini menyerahkan atau menghibahkan lahan seluas 11 hektar kepada
Pemerintah Provinsi untuk pembangunan Sport Center.
Wakil Bupati Muaro
Jambi Bambang Bayu Suseno yang akrab disapa BBS mengaku lahan yang dihibahkan
ke Pemrov Jambi itu, memiliki legalitas yang sah. Proses pemberian hibahpun sudah
dilakukan sesuai payung hukum yang mengatur itu.
Wakil Bupati BBS
bahkan menyebutkan dalam hal menghibahkan tanah untuk kepentingan umum apalagi
kepada sesama pemerintah, tidak perlu persetujuan dari DPRD. Hal itu sudah
diatur dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331.
“Sesuai dengan Peraturan
Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 untuk hibah sepanjang itu untuk
kepentingan umum tidak perlu melakukan persetujuan dengan DPRD. Itulah salah
satu dasar kita untuk melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi,” Tegas
BBS.
Lanjutnya, hibah yang
dilakukan tersebut merupakan hibah yang legal, karena semuanya sudah melalui
proses yang sah.
Jika ada pihak lain
yang merasa keberatan terkait hal itu, BBS menyebut itu tidaklah masalah. (Jar)











Komentar