Gi.com, Muaro Jambi – Lahan 11 hektar untuk
pembangunan sport center yang dihibahkan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
dikabarkan bermasalah.
Lahan yang sebelumnya
milik pemerintah Kabupaten Batanghari itu dikabarkan sudah dikuasai oleh
Yayasan Unbari.
Namun demikian,
pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menepis hal itu. Pemerintah Kabupaten Muaro
Jambi menyebut jika lahan tersebut murni milik Pemkab Muaro Jambi yang
sebelumnya dihibahkan oleh pemerintah Kabupaten Batanghari.
“Kita punya bukti
kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Wakil
Bupati Muaro Jambi, H Bambang Bayu Suseno.
Katanya, Pemerintah
Kabupaten Muaro Jambi menyerahkan atau menghibahkan lahan tersebut kepada
Provinsi Jambi karena memiliki legalitas yang sah, bukan sembarang hibah bahkan
sudah punya payung hukum yang mengatur itu.
“Sesuai dengan
peraturan Kemendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 331 untuk hibah sepanjang itu
untuk kepentingan umum tidak perlu melakukan persetujuan dengan DPR. Itulah
salah satu dasar kita untuk melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi,”
kata BBS.
dilakukan tersebut merupakan hibah yang legal, karena semuanya sudah melalui
proses yang sah.
Jika ada pihak lain
yang merasa keberatan terkait hal itu, BBS menyebut itu tidaklah masalah.
Hibah tersebut juga
sesuai dengan Keputusan bupati Muaro jambi No 85/ Kep Bup/ BPKAD/ 2022 tentang
pembentukan tim penelitian hibah barang milik daerah Kabupaten ki Muaro Jambi
tahun 2022.
“Kita dari
pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mendukung penuh pembangunan sport center di
Pijoan, karena disanalah tempat yang tepat untuk dibangunkan sport center.
Disana ada sekolah dan juga kampus,” imbuhnya.
Hal itu juga
dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias S.H, MH. Katanya,
Pemkab tidak mungkin melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan koridor
hukum.
Proses hibah lahan
kepada Pemerintah Provinsi bahwa lahan tersebut merupakan salah satu item lahan
yang diserahterimakan dari Pemkab Batanghari kepada Pemkab Muaro Jambi dan itu
dibuktikan dengan surat menyurat yang miliki.
ada. Itu dibuktikan dengan pemilikan lahan, itu sebagai dasar kita untuk
melakukan hibah kepada provinsi untuk dibangun sport center,”
imbuhnya.
hibah kepada Pemerintah Provinsi, sudah ada tim panitia hibah. Diantaranya dari
pihak kejaksaan selaku pengacara negarapun sudah diminta pendapat agar ini
tidak salah langkah.
Alias, S.H M.H mengaku
pihaknya sudah mempunyai bukti kepemilikan, seperti sertifikat lahan tersebut
dan itu sudah diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
“Selagi ini untuk
kepentingan masyarakat banyak ya dalam hal ini Pemda mensuport itu,”
imbuhnya. (Jar)











Komentar