Geram Laporkan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri

P : Soroti Dokumen ‘Terbang’ dan Potensi Kerugian Negara Rp30 Miliar.

GERBANGINFORMASI.COM, JAMBI – Dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, mencuat. Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (24/8/2026).

Laporan itu menyoroti dugaan aktivitas produksi dan perdagangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang disebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026.

Geram menduga aktivitas tersebut melibatkan pasangan pengusaha berinisial AE dan NA. Dugaan itu, menurut Geram, perlu ditelusuri aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen perizinan, aktivitas produksi, hingga rantai distribusi batu bara.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, Geram memperkirakan aktivitas pengangkutan mencapai 200 hingga 300 unit dump truck per hari, dengan dugaan produksi sekitar 2.500 ton batu bara per hari. Jika estimasi tersebut benar, total batu bara yang diduga diproduksi selama periode tersebut dapat mencapai sekitar 300.000 ton.

Geram juga mempertanyakan dasar legalitas kegiatan produksi tersebut, termasuk dugaan tidak adanya RKAB yang sah.

Tak berhenti pada dugaan produksi tanpa dokumen yang sah, Geram turut menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam rantai pengangkutan dan perdagangan batu bara.

Dalam laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP BBMM disebut menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

Batu bara tersebut kemudian diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.

Geram menduga batu bara itu selanjutnya masuk dalam jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources untuk memasok batu bara ke PLN, dengan dokumen yang disebut berasal dari perusahaan lain, di antaranya PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.

Baca Juga :  Kecamatan Kumpeh Ulu Sukses Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Pandan Sakti

Dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain inilah yang menjadi salah satu titik yang diminta Geram untuk dibongkar aparat penegak hukum.

Pasalnya, jika benar terjadi ketidaksesuaian antara asal batu bara, volume produksi, dokumen pengangkutan, dan dokumen perdagangan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas penambangan, tetapi berpotensi menyentuh rantai distribusi dan tata kelola perdagangan mineral dan batu bara.

Geram meminta polisi tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri seluruh rantai bisnisnya, mulai dari produksi, pengangkutan, stockpile, jetty hingga penjualan.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT BBMM periode 2024–2026 serta mencocokkannya dengan volume produksi dan distribusi batu bara yang sebenarnya.

Dugaan tersebut juga diklaim berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar. Dengan menggunakan asumsi harga batu bara sekitar Rp1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, nilai komoditas yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Geram memperkirakan potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan asumsi dan belum merupakan hasil audit atau perhitungan resmi pemerintah.

Selain potensi kerugian penerimaan negara, Geram juga meminta aparat mendalami dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang diduga meninggalkan lubang bekas tambang.

Pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk inspektur tambang, sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan ini ke depan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima perwakilan massa Geram.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut memiliki dasar, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada lokasi tambang. Asal-usul batu bara, dokumen yang digunakan, volume produksi, jalur pengangkutan, hingga siapa yang menikmati hasil transaksinya perlu dibuka secara terang.

Baca Juga :  Masuk Tahap Tender, Jembatan Air Hitam Segera Dibangun Permanen

Sebaliknya, seluruh tudingan tersebut tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. (*)

Komentar