Polisi Gerebek Rumah di Nyogan, Dua Terduga Pengedar dan 60 Paket Sabu Diamankan

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jeki Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KM dan CT. Dari tangan keduanya, petugas menyita 60 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 48,06 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata Saaluddin, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga mendapati kedua terduga pelaku berada di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 48,06 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang, dan sejumlah barang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara itu, CT mengaku mulai menjual narkotika jenis sabu sejak sekitar Juni 2026.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Kasi Humas AKP Saaluddin.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Diduga Keracunan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Minta SPPG Bertanggung Jawab

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnya. (Jun)

Komentar