P – DPRD Soroti Pengkondisian Pengadaan Baju Kafilah MTQ Muaro Jambi Rp 300 Juta
GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi senilai sekitar Rp 300 juta menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, pengadaan tersebut disebut belum tayang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), sementara pelaksanaan MTQ dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Halik, mempertanyakan lambatnya proses pengadaan tersebut. Ia menilai, keterlambatan berpotensi mengganggu persiapan kafilah yang akan mewakili daerah dalam ajang tingkat provinsi itu.
“Kami sangat menyayangkan kenapa hingga saat ini pengadaan baju untuk kegiatan MTQ belum juga ditayangkan di ULP, padahal waktunya tinggal sebentar lagi,” kata Usman.
Menurut dia, pengadaan pakaian kafilah tidak hanya berkaitan dengan kesiapan peserta, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih, anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan baju kafilah itu kan dari APBD yang merupakan uang negara. Jadi, harus sesuai aturan,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan bahwa pakaian kafilah menjadi bagian dari representasi Kabupaten Muaro Jambi dalam kegiatan tersebut. Karena itu, persiapan harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran.
“Busana yang ditampilkan dalam acara MTQ itu wajah dari Muaro Jambi. Jadi, jangan sampai tercoreng,” katanya.
Dugaan Pengondisian Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan waktu, pengadaan pakaian kafilah tersebut juga disorot menyusul adanya dugaan pengondisian sejak awal. Dugaan itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, tahapan pemilihan penyedia, serta mekanisme pelaksanaan pengadaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan tersebut diduga melibatkan pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Seorang berinisial Z disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaannya.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.
Belum tayangnya pengadaan di ULP juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status dan tahapan pengadaan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui mekanisme yang digunakan serta penyebab belum diumumkannya proses tersebut.
Harus Sesuai Ketentuan
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa proses pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dengan jadwal MTQ yang semakin dekat, kejelasan proses pengadaan menjadi penting agar kebutuhan kafilah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar pelaksanaan pengadaan pakaian senilai sekitar Rp 300 juta tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang akan menyediakan pakaian kafilah, melainkan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)











Komentar