Breaking News!! Kejari Muaro Jambi Tak Lanjutkan Pendalaman Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD 2025. Ini Penjelasannya 

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tidak melanjutkan pendalaman dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 ke tahap berikutnya. Keputusan itu diambil setelah pengumpulan data dan keterangan belum menemukan indikasi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan kejaksaan belum menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi indikasi tindak pidana korupsi.

“Dari hasil pengumpulan data dan keterangan belum ditemukan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, jadi tidak dapat ditingkatkan ke tahapan lebih lanjut atau dihentikan,” kata Bukhari.

Dalam proses penelusuran informasi tersebut, kejaksaan telah meminta klarifikasi kepada sedikitnya 18 orang. Salah satunya anggota DPRD Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara.

Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan informasi dugaan adanya kegiatan reses anggota DPRD yang tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya disebut tetap dibayarkan.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri kejaksaan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan reses serta penggunaan anggarannya.

Pengumpulan data dan keterangan dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diterima dengan rangkaian kegiatan yang dipersoalkan. Penelusuran itu mencakup informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Keterangan dari sejumlah pihak menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum kejaksaan menentukan langkah selanjutnya.

Namun, berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut, Kejari Muaro Jambi menyatakan belum menemukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penanganan informasi dugaan penyimpangan dana reses itu tidak ditingkatkan ke tahapan lebih lanjut.

Bukhari menegaskan, hasil pengumpulan informasi menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah suatu informasi memiliki indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.

“Dalam perkara ini, hasil yang diperoleh belum memberikan dasar untuk melanjutkan penanganan ke tahapan lebih lanjut,” tandasnya. (Jun)

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

 

Komentar