Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu, Barang Bukti 5,9 Gram Berhasil Diamankan

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), wiraswasta asal Desa Muaro Pijoan.

Keduanya ditangkap pada Rabu (5/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Petugas kemudian mengamankan AM yang diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BF. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 5,9 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu alat hisap atau bong, dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Jun)

 

Baca Juga :  Malam Ini Dinas PUPR Terjunkan Alat Berat di Lokasi Jembatan yang Putus.

Komentar