Lindungi Siswa dari Polusi, Pemkab Muaro Jambi Terapkan Sekolah Daring 3 Hari

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan pembelajaran secara daring selama tiga hari bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara yang memburuk akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2,5.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno pada Senin (24/8/2026). Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran daring dilaksanakan mulai Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026.

Kebijakan berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pemkab Muaro Jambi mengambil langkah tersebut setelah menerima data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kondisi kualitas udara di wilayah tersebut.

Berdasarkan pemantauan di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24-25 Agustus 2026, konsentrasi PM2,5 tercatat mencapai 259,2 mikrogram per meter kubik. Sementara nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 313 atau masuk kategori ‘Berbahaya’.

“Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Para guru diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.

Pemkab juga melarang seluruh satuan pendidikan menggelar kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara masih dalam kondisi berbahaya. Kegiatan yang dilarang meliputi upacara, apel, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, serta aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan polusi udara.

Selain itu, siswa, guru, dan tenaga kependidikan diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari paparan asap dan debu, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Breaking News!! Bekas Bengkel di Pijoan Terbakar, Damkarmat Muaro Jambi Turunkan Armada

Kepala satuan pendidikan juga diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid. Sekolah diminta memastikan siswa tetap memperoleh pendampingan selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Setelah masa pembelajaran daring selama tiga hari berakhir, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ISPU terbaru dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.

Apabila kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (Jun)

Komentar