Gi.com, Muaro Jambi – Ratusan warga ahli waris Kemas Ngeby Wiratana
dan warga Sakean menggeruduk kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (11/5).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para warga meminta pihak
kejaksaan untuk mengugurkan tuntutan dari PT Era Sakti Wiraforestama yang telah
menduduki tanah waris mereka seluas 2.257 hektar.
Mereka menyebutkan, lahan seluas 5.200 hektar merupakan hak waris
Kemas Ngeby Wiratana atas keputusan
surat piagam 1891 tepatnya di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten
Muaro Jambi.
Istazi, Koordinator badan bantuan hukum SPI Jambi
menyampaikan, meminta Pengadilan Negeri Sengeti menggugurkan gugatan PT EWF
yang hari ini dilakukan sidang. Kemudian juga penetapan penangakapan Wiyanto atas pemalsuan dokumen objek perkara
perdata.
“Kami juga meminta agar aparat menangkap Akiang pemilik
PT EWF menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah,” katanya.
Selanjutnya dari hasil yang diputuskan hari ini terhadap
warga Sakean terkait tanah desa sekaligus penegasan untuk warga pembukaan tapal
batas tanah pemerintah sudah kosolidasi dan
membentuk panitia atau tim terpadu. “Masyarakat siap
menunggu,” tukasnya. (Jar)















Komentar