Kapolres Muaro Jambi Dorong Penyelesaian Sengketa PT SATU Lewat Dialog dan Kepastian Hukum

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah menghadiri rapat internal Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi yang membahas tindak lanjut penyelesaian persoalan antara PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) dan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kamis (6/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi itu dipimpin Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno. Pertemuan juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, TNI, organisasi perangkat daerah, serta instansi teknis terkait.

Dalam rapat tersebut, Bayu menegaskan komitmen Polri untuk mengawal penyelesaian permasalahan secara profesional dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Menurut Bayu, investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Polri berkepentingan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, perusahaan memiliki hak untuk menjalankan operasionalnya. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus didengar dan dicarikan solusi melalui komunikasi serta musyawarah yang konstruktif,” kata Bayu.

Ia juga mengimbau pihak perusahaan untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan mengakomodasi aspirasi yang dapat dipenuhi sesuai kemampuan perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah yang dapat memperkuat hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

Selain itu, Bayu menegaskan proses hukum yang telah berjalan harus dihormati dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum tanpa mengesampingkan upaya penyelesaian melalui musyawarah.

Baca Juga :  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Setujui KUA PPAS APBD 2024

Dalam rapat tersebut, Tim Terpadu menyepakati bahwa operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Agro Tenera Unggul dapat dijalankan dengan memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta mematuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan di bawah pengawasan instansi terkait. Sementara itu, berbagai aspirasi masyarakat akan terus difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB itu berjalan dalam situasi aman dan kondusif. Pemerintah daerah bersama unsur terkait berkomitmen melanjutkan koordinasi untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi para pihak melalui mekanisme yang berlaku  (Jun)

 

Komentar