KPK Temukan Anomali Anggaran Muaro Jambi, dari Pokir DPRD hingga Proyek Jalan

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan atau anomali dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pembangunan jalan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut disampaikan oleh Uding Juharuddin usai rapat koordinasi dan supervisi yang melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan, serta anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan berlangsung di Aula Berbakti, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis 15 Oktober 2026.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharuddin, mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil penelaahan terhadap data dari sistem aplikasi, dokumen, dan informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah.

Data itu kemudian dibandingkan dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang dinilai tidak wajar dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

“Di antaranya, kami menemukan beberapa anomali, yakni hal-hal yang masuk kategori kejanggalan atau ketidakwajaran,” kata Udin.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian KPK adalah pokir DPRD. Instrumen tersebut pada dasarnya menjadi sarana untuk menampung aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Namun, usulan melalui pokir harus mengikuti prosedur yang berlaku, disampaikan sesuai tahapan perencanaan, serta diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

KPK mengingatkan agar setiap usulan program juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, alokasi anggaran yang disusun tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain pokir, KPK menyoroti sejumlah proyek pembangunan jalan. Penelaahan mencakup kesesuaian lokasi pembangunan dengan kebutuhan di lapangan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), serta penentuan metode pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Dispora Muaro Jambi Seleksi Calon Paskibraka.

Aspek-aspek tersebut dinilai perlu diperhatikan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran digunakan secara tepat sasaran.

Pengelolaan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan perjalanan dinas turut menjadi bagian dari evaluasi. KPK juga memeriksa tata kelola PBB, mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Sebelum melakukan pembahasan bersama jajaran pemerintah daerah dan DPRD, tim KPK disebut telah melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah persoalan yang teridentifikasi dalam proses analisis awal.

Peninjauan itu dilakukan untuk mencocokkan data dan dokumen dengan kondisi faktual, sekaligus memperoleh gambaran mengenai langkah perbaikan yang diperlukan.

Meski menemukan sejumlah kejanggalan, KPK menegaskan bahwa anomali tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Menurut Udin, sebagian persoalan yang ditemukan masih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola sehingga dapat ditangani melalui perbaikan prosedur.

“Kami melihat persoalan ini masih dalam ranah administrasi yang sebenarnya bisa diperbaiki melalui pembenahan prosedur dan tata kelola,” ujarnya.

Pembahasan hasil evaluasi tersebut berlangsung tertutup. Langkah ini, menurut keterangan dalam kegiatan, dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman bahwa setiap temuan ketidakwajaran anggaran otomatis merupakan perkara pidana.

KPK menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperbaiki tata kelola anggaran. Meski demikian, kerja sama kedua lembaga tersebut tetap harus disertai pengawasan, koreksi, dan keterbukaan dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Setiap anomali perlu ditindaklanjuti sesuai karakter persoalannya. Jika berkaitan dengan kesalahan administrasi, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Saksikan Penyerahan Empat Ambulans, Puskesmas Tanjung Kumpeh Ilir Diperkuat

Tindak lanjut atas hasil evaluasi itu menjadi penting agar penggunaan anggaran daerah tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai nilai anggaran yang terkait dengan anomali tersebut maupun daftar program yang harus diperbaiki. (Jun)

Komentar