BPPRD Muaro Jambi Tegaskan Pengadaan PBB-P2 2026 Sudah Sesuai Ketentuan 

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan basis data perpajakan menjadi salah satu fokus Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi.

Melalui program pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah berupaya meningkatkan akurasi data objek dan subjek pajak sebagai fondasi pengelolaan penerimaan daerah yang lebih optimal.

Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan paket Belanja Jasa Konsultansi Pemutakhiran PBB-P2 harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.

Menurut Arian, pemutakhiran data perpajakan memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Muaro Jambi.

“Pemutakhiran PBB-P2 bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membenahi basis data perpajakan daerah. Data yang akurat sangat penting agar potensi pajak dapat dipetakan secara tepat, sehingga upaya optimalisasi PAD bisa dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

Arian menyampaikan dalam pelaksanaan pengadaan paket tersebut, terjadi pembatalan seleksi sebelumnya. Hal itu terjadi, lantaran ditemukan kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan.

Selanjutnya, kata Arian, proses pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung dengan merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

BPPRD, kata dia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 51 ayat (10).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila tender atau seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA dapat melakukan Penunjukan Langsung apabila kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan tender atau seleksi.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Berbagi Kebahagiaan di Rumah Tahfiz Gaza

Arian menyebut, urgensi pemutakhiran data PBB-P2 serta keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari pertimbangan yang mendasari langkah tersebut.

Meski demikian, penerapan mekanisme Penunjukan Langsung tetap harus memenuhi persyaratan regulasi dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pengadaan harus memiliki dasar yang jelas. Pelaksanaan program memang penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan, ketertiban administrasi, dan pertanggungjawaban setiap keputusan juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Arian.

Arian turut menjelaskan bahwa penyesuaian prosedur pengadaan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf f2 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur kewenangan Pengguna Anggaran (PA) untuk menyesuaikan prosedur, tata cara, tahapan, metode, serta jenis atau bentuk kontrak dalam kondisi tertentu guna mengatasi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan program pemutakhiran data perpajakan daerah. Proses Penunjukan Langsung dilaksanakan melalui sistem pengadaan elektronik LPSE/SPSE.

Namun, transparansi pelaksanaan pengadaan tetap perlu dibuktikan melalui pemenuhan prosedur, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian keputusan dengan persyaratan yang berlaku.

Mengenai pelaksanaan pekerjaan, Arian membantah tuduhan terkait potensi penyerahan laporan fiktif maupun ketidaksesuaian dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ia menyampaikan bahwa penyedia jasa yang ditunjuk, telah melalui tahapan verifikasi kualifikasi, klarifikasi teknis, serta negosiasi harga.

Arian menegaskan bahwa hasil pekerjaan harus berorientasi pada kebutuhan nyata pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan data objek dan subjek pajak semakin akurat melalui pemutakhiran yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.

“Kami ingin hasil pekerjaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Pemutakhiran data harus mendukung validasi objek dan subjek pajak, memperbaiki kualitas basis data, serta membantu mengidentifikasi potensi penerimaan PBB-P2 secara lebih optimal. Yang menjadi perhatian adalah kualitas hasil dan kesesuaiannya dengan ketentuan pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bersama Kapolres, Pj Bupati Bachyuni Sebut Kecewa dengan Kepemimpinan Wasit

Ia menambahkan bahwa data perpajakan yang akurat merupakan salah satu fondasi penting untuk mendukung perencanaan penerimaan daerah dan memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Muaro Jambi.

Arian menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kritik dan masukan masyarakat, kata dia, dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

“Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan masyarakat. Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, dan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Muaro Jambi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik dan pelayanan yang terus ditingkatkan,” tandasnya. (*)

Komentar