GERBANGINFORMASI COM, MUARO JAMBI – Pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pengadaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) INAPROC itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp313,8 juta.
Berdasarkan data paket yang ditampilkan dalam SiRUP INAPROC, pengadaan tersebut menggunakan nama paket Belanja Pakaian Jas/Safari, dengan kode RUP 68460284. Paket berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dengan tahun anggaran 2026 dan sumber dana APBD Perubahan (APBD-P).
Dalam rincian paket, volume pekerjaan tercatat sebanyak satu paket. Metode pemilihan penyedia yang dicantumkan adalah e-Purchasing, sedangkan jenis pengadaannya dikategorikan sebagai barang.
Data tersebut juga mencantumkan total pagu sebesar Rp313.800.000. Adapun waktu pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pemanfaatan barang/jasa sama-sama dijadwalkan pada Oktober 2026. Paket tersebut tercatat diumumkan pada 23 Oktober 2026.
Namun, pengadaan pakaian kafilah ini memunculkan pertanyaan setelah berkembang informasi mengenai dugaan pembelian pakaian batik yang sudah jadi dari toko, bukan melalui proses penjahitan berdasarkan pesanan sebagaimana dipersoalkan dalam informasi yang beredar.
Persoalan ini penting ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, dan realisasi barang yang nantinya diterima pemerintah daerah.
Dokumen RUP Mencantumkan Pakaian Kafilah
Dalam uraian pekerjaan pada data SiRUP, paket tersebut mencantumkan sejumlah kebutuhan pakaian, antara lain baju kafilah, baju pembukaan kafilah, dan baju tampil peserta.
Sementara itu, bagian spesifikasi pekerjaan menyebutkan pakaian dengan unsur busana Melayu Teluk Belanga, batik nasional dan daerah dengan berbagai motif, serta pakaian untuk penampilan peserta.
Rincian tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati, terutama untuk memastikan jenis barang, bahan, model, ukuran, dan kualitas pakaian yang direncanakan benar-benar sesuai dengan barang yang direalisasikan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah pakaian batik tersebut sejak awal memang direncanakan sebagai barang jadi atau merupakan pekerjaan pembuatan pakaian melalui proses penjahitan berdasarkan ukuran dan desain tertentu.
Kedua bentuk pekerjaan itu memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Apabila dokumen pengadaan dan kontrak menetapkan pekerjaan berupa pembuatan pakaian berdasarkan pesanan, penyedia wajib memenuhi spesifikasi dan ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.
Sebaliknya, jika sejak awal direncanakan sebagai pembelian pakaian jadi, pengadaan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembelian barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah pakaian dijahit atau dibeli dari toko, melainkan apakah proses dan hasil pengadaan sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan yang digunakan.
Mekanisme e-Purchasing Perlu Dijelaskan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah metode pemilihan penyedia.
Dalam data SiRUP INAPROC, metode pemilihan paket tersebut tercatat menggunakan e-Purchasing. Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen transaksi untuk memastikan bagaimana proses pembelian dilakukan.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pihak yang perlu dimintai penjelasan terkait kebutuhan pakaian kafilah, diharapkan dapat menerangkan siapa penyedia yang dipilih, produk apa yang dibeli, bagaimana penetapan harga, serta apakah seluruh transaksi telah dilaksanakan melalui Katalog Elektronik sesuai ketentuan.
Penjelasan juga diperlukan mengenai kesesuaian produk yang ditampilkan atau dipesan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transaksi melalui katalog elektronik.
Jangan Sampai Perencanaan Berbeda dengan Realisasi
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi teknis menjadi acuan bagi penyedia untuk memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan dengan barang yang diserahkan, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti pelaksanaan pengadaan.
Jika pengadaan direncanakan sebagai pembuatan pakaian berdasarkan ukuran, desain, jenis bahan, dan ketentuan tertentu, tetapi realisasinya berupa pembelian pakaian jadi, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut memang diperbolehkan dan telah memiliki dasar administrasi yang sesuai.
Demikian pula apabila pengadaan sejak awal direncanakan sebagai pembelian pakaian jadi, perlu dipastikan bahwa produk yang dibeli memenuhi spesifikasi dan harga yang telah ditetapkan.
Dengan nilai pagu mencapai Rp313,8 juta, keterbukaan mengenai proses pengadaan menjadi penting agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Perlu Telusuri Dokumen
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dapat menelusuri dokumen pengadaan, mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, dokumen transaksi e-Purchasing, hingga kontrak dan berita acara serah terima barang.
Pemeriksaan juga dapat mencakup kesesuaian jumlah pakaian, harga satuan, bahan, motif, ukuran, model, serta kualitas barang yang diterima.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Kesra Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini disusun, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Muaro Jambi, Hidayatulloh, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait pengadaan pakaian kafilah tersebut.
Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai jenis pekerjaan yang sebenarnya direncanakan, identitas penyedia, mekanisme transaksi e-Purchasing, rincian harga, serta kesesuaian barang dengan spesifikasi pengadaan.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan apakah pakaian batik yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari paket Belanja Pakaian Jas/Safari dengan kode RUP 68460284 atau termasuk dalam pengadaan yang berbeda.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pengadaan pakaian kafilah MTQ bukan sekadar kegiatan memenuhi kebutuhan seragam peserta. Di dalamnya terdapat penggunaan uang publik yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Dengan pagu anggaran Rp313,8 juta, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengadaan dilaksanakan, siapa penyedianya, serta apakah barang yang diterima benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan dokumen yang telah ditetapkan. (Jun)













Komentar