GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan fungsi anggaran dengan mencermati arah kebijakan serta perubahan program dan kegiatan yang diusulkan pemerintah daerah.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Muaro Jambi menyebut perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan anggaran, kata dia, diarahkan untuk menyesuaikan program pembangunan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan postur anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya disepakati bersama DPRD.
Dalam pembahasan selanjutnya, DPRD akan mencermati sejumlah aspek dalam perubahan anggaran, termasuk kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan mempercepat penyerapan anggaran secara bertanggung jawab. Namun, ia mengingatkan agar realisasi anggaran tidak hanya diukur dari capaian fisik dan keuangan.
“Jangan sampai kita hanya mengejar serapan anggaran. Yang harus kita kejar adalah hasil dan manfaat pembangunan,” tegas Bambang Bayu Suseno.
Bagi DPRD, pembahasan perubahan APBD merupakan momentum untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, proses pembahasan akan diarahkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan publik.
Rapat paripurna juga menegaskan pentingnya hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi. Setelah penyampaian nota pengantar, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan anggaran yang mampu menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Jun)











Komentar