Bapemperda DPRD Muaro Jambi Godok Dua Ranperda, Fokus Lindungi Petani dan Berantas Buta Aksara Al-Qur’an

MUARO JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi.

Anggota Bapemperda DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PKB, Sulaini, mengatakan saat ini pembahasan masih berada pada tahap awal. Bapemperda bersama tim ahli tengah mendiskusikan substansi dan merumuskan _materi dan muatan peraturan yang akan diakomodir dalam naskah Ranperda tersebut.

“Untuk sekarang masih _tahapan_ diskusi dengan tim ahli untuk merumuskan naskah dan dokumen Ranperda. Tahapan selanjutnya _akan dilaksanakan konsultasi publik dan akan dibahas secara internal di legislatif bersama pihak eksekutif yang masuk dalam subjek Ranperda,” ujar Sulaini.

Dalam proses berikutnya, kata dia, DPRD dapat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas dan menyusun Ranperda hingga menjadi peraturan daerah.

Bapemperda DPRD Muaro Jambi dalam pembahasan tersebut di antaranya dihadiri Ketua Bapemperda Ali Mustika, Wakil Ketua Sartono BE, serta anggota Sulaini dan Ambo Tuo.

Sulaini menjelaskan, Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an disusun karena masih terdapat warga Muaro Jambi yang belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat.

Pola yang tengah dirumuskan adalah penguatan pembelajaran di jalur pendidikan formal, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA: jika tidak menyalahi regulasi yang ada) melalui mata pelajaran muatan lokal.

“Ranperda ini berangkat dari masih banyaknya warga yang belum bisa membaca Al-Qur’an. Kita ingin ada tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an masyarakat Muaro Jambi,” kata Sulaini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit KM 48 Awin Jaya

Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu memberikan arah yang jelas terhadap program pemerintah daerah dalam pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.

“Karena ini menyangkut generasi muda kita, tentu harus dipikirkan bagaimana pola pembelajarannya, siapa yang terlibat dan bagaimana pemerintah daerah memberikan dukungan. Semuanya sedang kita rumuskan bersama tim ahli,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih konkret kepada petani, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang dapat mengganggu produksi pertanian.

Sulaini mengatakan salah satu perhatian utama adalah bagaimana mencegah petani mengalami gagal panen.

“Pertama, kita ingin mencegah jangan sampai upaya produksi petani mengalami gagal panen. Kemudian sarana produksi (Saprodi: bibit, pupuk, dll) dan sarana pertanian (Saprotan: alat dan mesin pertanian) terpenuhi. Yang ketiga, sarana dan prasarananya (jalan, jembatan dan irigasi) secara bertahap harus dicukupkan,” katanya.

Ia menilai perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya berbicara mengenai produksi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan dukungan sarana, prasarana, serta kebutuhan produksi tersedia secara bertahap sesuai kemampuan daerah.

“Petani harus mendapat perhatian dari hulu sampai hilir. Jangan hanya ketika panen kita bicara soal hasilnya, tetapi sejak proses produksi juga harus diperhatikan,” ujar Sulaini.

Menurut dia, kedua Ranperda tersebut masih dalam tahap perumusan sehingga berbagai masukan masih terbuka untuk disempurnakan sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Prinsipnya, kita ingin Ranperda yang disusun ini benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan ketika sudah menjadi Perda nanti bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya. (Jun)

Komentar