Sebanyak 72 Kendaraan Berknalpot Borong Ditertibkan Polres Muaro Jambi, Cegah Geng Motor dan Balap Liar

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi menertibkan 72 kendaraan bermotor yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas dalam razia yang digelar di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (18/8/2026) malam.

Penertiban tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen secara lengkap.

Langkah tersebut dilakukan kepolisian sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap muncul di jalan raya, terutama pada malam hari.

Dari hasil razia, sebanyak 72 kendaraan diamankan petugas. Mayoritas kendaraan yang ditertibkan diketahui menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Petugas kemudian melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot brong yang diamankan juga langsung dihancurkan di lokasi sebagai bentuk penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra mengatakan razia tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

Menurut Yudha, keluhan warga terkait suara bising knalpot brong, aksi ugal-ugalan hingga balap liar menjadi perhatian serius karena tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Yudha.

Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan kebisingan. Aktivitas tersebut dapat menjadi bagian dari perilaku berkendara yang berisiko, terutama ketika disertai aksi kebut-kebutan, konvoi, atau balap liar.

Baca Juga :  Ratusan Rumah Ibadah di Muaro Jambi Belum Ada AIW dan IMB.

Selain mengganggu waktu istirahat warga, suara knalpot yang bising juga berpotensi memicu perselisihan dan gesekan antar kelompok di jalan raya.

Karena itu, Polres Muaro Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk balap liar maupun aktivitas kendaraan yang mengganggu ketertiban.

“Kami akan terus merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar dan aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Yudha.

Polisi juga mengingatkan para orangtua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika menggunakan kendaraan bermotor pada malam hari.

Para pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar ataupun aksi berkendara yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat melaporkannya melalui layanan ‘Polisi 110’.

Polres Muaro Jambi menegaskan, penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar jalan raya tidak menjadi ruang bagi aksi balap liar, geng motor, maupun perilaku berkendara yang membahayakan masyarakat. (*)

 

Komentar