Polres Muaro Jambi Ungkap Dua Kasus Sabu, 26,11 Gram Barang Bukti Disita

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 10 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 26,11 gram netto.

Pengungkapan dua perkara itu disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026).

Kasus pertama melibatkan Kamal bin Sanudin (45) warga Desa Nyogan. Polisi mengamankan Kamal pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01 Desa Nyogan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 18,34 gram netto.

Pada waktu dan lokasi yang sama, polisi juga mengamankan Citra Binti Sahrudin (33), warga Desa Nyogan. Dari tangan Citra, petugas menemukan sabu seberat 7,77 gram netto.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 26,11 gram sabu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Bayu.

Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Bayu juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. “Jangan sampai anak-anak kita menjadi pengguna, terlebih lagi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Breaking News !!! Ditinggal Sebentar Oleh Pemiliknya, Sebuah Rumah di Sungai Bahar Hangus Terbakar.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Polisi juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Jun)

Komentar