GERAM Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Batanghari ke Mabes Polri

GERBANGINFORMASI.COM, JAKARTA – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak Mabes Polri mengusut dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa dokumen produksi yang sah di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Desakan tersebut disampaikan GERAM saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Massa meminta Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan hingga perdagangan batubara tersebut.

GERAM juga menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas tersebut.

Perwakilan GERAM, Said Hafizi, mengatakan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026 di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Koto Boyo, Batanghari.

“Kami menduga pasangan suami istri AE dan NA berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar Said dalam orasinya.

Menurut GERAM, selama periode tersebut aktivitas pengangkutan batu bara diperkirakan mencapai 200 hingga 300 unit dump truck per hari.

GERAM memperkirakan produksi batu bara dari aktivitas yang mereka soroti mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama periode tersebut.

Soroti Dugaan “Dokumen Terbang”.

Selain dugaan aktivitas penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk pengangkutan dan perdagangan batu bara.

Modus tersebut oleh GERAM disebut sebagai “dokumen terbang”, yakni dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk membuat batu bara yang berasal dari lokasi tertentu seolah-olah memiliki legalitas.

GERAM menyebut batu bara dari wilayah IUP PT BBMM diduga diangkut menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB). Batu bara tersebut kemudian disebut dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Pj Bupati Bachyuni gelar Rapat Bahas Operasi Tekhnologi Modifikasi Cuaca.

GERAM juga menduga batu bara tersebut selanjutnya masuk dalam jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources untuk memasok kebutuhan batu bara ke PLN.

Dalam rantai perdagangan itu, GERAM menyebut terdapat dugaan penggunaan dokumen dari sejumlah perusahaan pemegang IUP lainnya, di antaranya PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).

GERAM mengklaim menemukan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

Atas temuan tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rantai aktivitas, mulai dari produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.

Klaim Potensi Kerugian Negara Rp 30 Miliar

GERAM juga memperkirakan dugaan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dengan estimasi volume 300.000 ton. Dari perhitungan tersebut, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan mencapai sekitar Rp 30 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dan estimasi dari pihak GERAM dan belum merupakan hasil audit atau perhitungan resmi lembaga negara. “Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” kata Said.

GERAM juga meminta aparat menelusuri kemungkinan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, termasuk potensi lubang tambang yang tidak direklamasi.

Laporan Diterima Mabes Polri

Aksi GERAM di Mabes Polri merupakan tindak lanjut dari aksi dan laporan yang sebelumnya disampaikan di Polda Jambi pada Senin (24/8/2026).

Setelah menyampaikan aspirasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima pihak Divisi Humas Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, GERAM menyerahkan laporan hasil investigasi lapangan yang mereka miliki.

Baca Juga :  Mano Nak Mirip Teuku Wisnu Mun Muko Tiap Hari Keno Debu.

“Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu perwakilan Divisi Humas Polri.

GERAM berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen RKAB PT BBMM, sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen perusahaan lain.

Hingga laporan tersebut ditindaklanjuti, berbagai tudingan yang disampaikan GERAM masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. (*)

 

Komentar