GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Muaro Jambi, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir bersama jajaran pemerintah daerah.
Salah satu agenda utama rapat adalah persetujuan penandatanganan berita acara kesepakatan serta penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD. Melalui proses tersebut, DPRD mencermati pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memastikan penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Selain pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga mengesahkan empat Ranperda lainnya. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi daerah yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan, proses pembahasan dan pengesahan Ranperda dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. DPRD, kata dia, akan terus mendorong agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan yang disepakati harus memiliki manfaat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Aidi.
Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan. Menurutnya, kerja sama kedua lembaga diperlukan untuk memastikan agenda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Dengan disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dan empat Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan menindaklanjuti regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
DPRD Muaro Jambi menilai pengesahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sekaligus mempercepat penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi. (Jun)














Komentar