Breaking News

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Bandar Narkoba Asal Kota Jambi

GERBANGINFORMASI.COM, MUARASABAK - Kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang merupakan jaringan asal Kota Jambi akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap sindikat ini, akhirnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus 3 orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, dalam keterangannya menyampaikan, tiga tersangka yang berhasil diringkus ini masing-masing berinisial JS alias B (26) warga Kecamatan Muarasabak Barat dan AB (39) warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur serta AK (34) warga Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Awalnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab mendapat informasi bahwasanya ada seseorang pria di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, yang tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi kurir Narkotika.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian memantau gerak gerik JS alias B dan mengamankannya saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan Nopol BH 5845 XL di Jalan Portal, Kelurahan Kampung Singkep pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 wib.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan 1 bungkus Indomie warna ungu yang didalamnya berisikan 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu.

Bukan hanya itu, Tim Opsnal juga menemukan satu kotak rokok berwarna biru yang didalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi merek mercy yang masing-masing dikemas dalam bungkus plastik kecil.

"Dari hasil interogasi, tersangka berinisial JS alias B ini mengaku hanya sebagai kurir dan barang tersebut adalah milik AB warga Nipah Panjang," ucapnya.

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan dan waktu yang ada, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat memburu AB di Kecamatan Nipah Panjang.

Dan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib, Tim Opsnal ini berhasil meringkus AB dikediamannya yang berada di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.

Saat dihadapkan dengan tersangka JS alias B, tersangka AB tidak dapat berkilah dan mengakui jika Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya.

"Tersangka AB ini mengakui jika Sabu itu ia dapat dari temannya berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengerjaan. Sedangkan Pil Ekstasi tersebut ia dapat dari temannya berinisial AK warga Kota Jambi," ungkap AKBP Maulia Kuswicaksono.

Mendapat informasi tersebut, dihari yang sama sekitar pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali memaksimalkan upaya pengungkapan jaringan Narkotika ini hingga ke Kota Jambi.

Akhirnya, sekitar pukul 16.30 wib, Tim Opsnal ini berhasil mengamankan tersangka berinisial AK di kediamannya, dikawasan Kasang Jaya, Kota Jambi.

"Dikediaman AK ini, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan Sabu, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan Sabu, timbangan digital Sabu dan beberapa pack plastik klip kosong ukuran kecil serta sedang. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.

Dirinya menjelaskan, adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka ini diantaranya, 14,02 gram Narkotika jenis Sabu, yang ditafsir bernilai lebih dari Rp 18 juta. 15 butir Pil Ekstasi dengan nilai lebih dari Rp 6 juta. Dan dengan diamankannya seluruh barang bukti ini, bisa menyelamatkan sekitar 100 orang dari tindak penyalahgunaan Narkotika.

"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka ini, dinyatakan positif menggunakan Narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Maulia Kuswicaksono mengutarakan, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2029, tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 5 tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun kurungan penjara dan yang paling berat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Untuk dendanya dari pasal tersebut, minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (pan)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com