![]() |
Gambar Hanya ilustrasi. |
GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dalam waktu dekat ini akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai PPPK yang telah lulus seleksi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan jika PPPK akan segera menerima SK dan Nomor Induk Pegawai.
Sekda Budhi Hartono menjelaskan sesuai perintah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si, pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025 mendatang.
Oleh karena itu Kata Sekda, Bupati BBS memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Kabupaten Muaro Jambi.
"Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025," kata Budhi Hartono.
Dengan hal itu, dirinya menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
"Formasi Tahun 2024 Tahap 1 lalu, P3K kita yang lulus itu ada sebanyak 1.554 orang," kata Sekda Budhi Hartono.
SK ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya mereka sempat patah semangat, pasalnya informasi penerimaan SK ini belum jelas atau simpang siur. Bahkan ada yang mengatakan jika SK akan diberikan pada akhir tahun 2025 ini.
Informasi yang Simpang siur ini sampai ke telinga Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Menyikapi halnitu Bupati BBS langsung datang ke BKN Pusat untuk mencari tau dan mengurus hal ini.
Tak berapa lama pulang dari BKN, Bupati BBS langsung memerintahkan BKD untuk mengurus pengangkatan atau memberikan SK kepada Ribuan Honorer PKKK yang telah dinyatakan lulus tersebut. (Jun)
Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dalam waktu dekat ini akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai PPPK yang telah lulus seleksi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan jika PPPK akan segera menerima SK dan Nomor Induk Pegawai.
Sekda Budhi Hartono menjelaskan sesuai perintah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si, pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025 mendatang.
Oleh karena itu Kata Sekda, Bupati BBS memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Kabupaten Muaro Jambi.
"Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025," kata Budhi Hartono.
Dengan hal itu, dirinya menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
"Formasi Tahun 2024 Tahap 1 lalu, P3K kita yang lulus itu ada sebanyak 1.554 orang," kata Sekda Budhi Hartono.
SK ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya mereka sempat patah semangat, pasalnya informasi penerimaan SK ini belum jelas atau simpang siur. Bahkan ada yang mengatakan jika SK akan diberikan pada akhir tahun 2025 ini.
Informasi yang Simpang siur ini sampai ke telinga Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Menyikapi halnitu Bupati BBS langsung datang ke BKN Pusat untuk mencari tau dan mengurus hal ini.
Tak berapa lama pulang dari BKN, Bupati BBS langsung memerintahkan BKD untuk mengurus pengangkatan atau memberikan SK kepada Ribuan Honorer PKKK yang telah dinyatakan lulus tersebut. (Jun)
Social Header