GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Sengketa Pilkada Kabupaten Muaro Jambi hari ini Selasa 4 Februari 2024 Resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh Pemohon Pasangan Zuwanda Syawaludin.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Masing- masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Sawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang putusan Dismissal ini, digelar pada ruang sidang MK pada Selasa (04/02/25) pagi.
Terpisah Bupati terpilih Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan rasa syukurnya atas keputusan gugatan PHPU Muaro Jambi yang telah dibacakan MK ini.
Pria yang akrab disapa BBS itu, mengatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Muaro Jambi ini dengan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.
BBS menyampaikan, bahwa proses politik di Wilayah Muaro Jambi yang mulai dari Pendaftaran, tahapan Kampanye, pemungutan suara sampai dengan gugatan ke MK yang membuat keputusan final dan mengikat, telah selesai.
"Saat nya saya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir mohon doa dan dukungannya untuk dapat membangun kebersamaan untuk Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik dan lebih maju lagi kedepannya," tandasnya. (Jun)
Social Header