Breaking News

PT Bukit Bintang Sawit Dilaporkan ke Polda Jambi, Ini Sebabnya


GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - PT Bukit Bintang Sawit dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan. 

PT Bukit Bintang Sawit Dilaporkan oleh Afrizal tentang dugaan terjadinya peristiwa Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh pihak PT Bukit Bintang Sawit. 

Dijelaskannya, kejadian itu berawal pada Tahun 2007 adanya penyerahan lahan oleh warga Desa Seponjen tanah seluas 1000 Ha dari total 157 warga untuk dijadikan lahan kebun sawit dengan pola pembagian 20%, 80%. 

Sesuai perjanjian itu maka warga seponjen berhak mendapat kebun plasma sebanyak 20% yakni 200 Ha, namun ternyata perjanjian tersebut berubah tanpa sepengetahuan seluruh warga karena ada beberapa oknum termasuk pihak Perangkat Desa Seponjen yang membuat terjadinya kesepakatan lahan tersebut diganti rugi oleh PT. BBS. 

Akibat dari perjanjian itu, lahan tersebut dinyatakan pihak PT. BBS telah dijual beli. Namun faktanya ada sebanyak 30 orang warga speonjen lain termasuk saya sendiri tidak menerima hasil ganti rugi sesuai pernyataan PT. BBS dan tidak menerima hasil kebun plasma sesuai kesepakatan awal dan sampai saat ini permasalahan ini tidak kunjung selesai karena diduga adanya beberapa oknum yang bekerja sama dengan PT. BBS. 

"Atas hal itu kami selaku warga seponjen merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Jambi," ujar Afrizal.

Laporan tersebut telah diterima oleh Apitu Taufik Nur Aslamos dengan surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : Reg/197 V/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib oleh Pelapor Afrizal. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com