Breaking News

Ratusan Anggota BPD Se-kabupaten Sarolangun Unjukrasa Tuntut Kenaikan Tunjangan BPD

GERBANGINFORMASI.COM, SAROLANGUN - Lagi-lagi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten sarolangun aksi masa didepan kantor bupati kabupaten sarolangun menuntut kenaikan tunjangan, Senin 11 September 2023 kemarin. 

Korlap aksi Forum Komunikasi BPD Sarolangun Bersatu, Muhammad Arham dalam orasinya mengatakan bahwa pihaknya menuntut realisasi dari Pemerintah yang sudah disepakati sebelumnya, yaitu untuk menaikkan tunjangan Anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun, setara dengan kabupaten tetangga. 

”Kami meminta kepada Bapak PJ Bupati Sarolangun untuk menganggarkan biaya pelatihan BPD/Kepala Desa dianggarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, M Arham juga meminta Pj Bupati Sarolangun untuk mempertegas aturan terkait kinerja BPD dalam hal membantu kinerja kepala desa, keuangan desa dan fungsi kepala desa terhadap kewenangan dan batasan dalam hal penggunaan Dana Desa dan larangannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami unjuk rasa di depan kantor Bupati Sarolangun, sayangnya Pak PJ tidak mau menemui kami," sebutnya dengan nada kesal.

Merasa Kecewa dengan tidak temui pejabat bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri. App, Sc, peserta aksi beranjak ke Gedung DPRD Kabupaten sarolangun yang disambut langsung ketua DPRD Kabupaten sarolangun tontawi jauhari. SE, M,Pd. bersama Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs. H. Fahrul Rozi, M.Si, dan Anggota DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, SE, ME, Sy.

Setiba digedung DPRD Arham menanyakan langsung pernyataan dan janji Ketua DPRD setahun yang lalu tepatnya pada Tanggal 7 Juli 2022 lalu. 

"Kami tidak ingin lagi dijanji janjikan kami ingin bukti dari janji ketua menaikan tunjangan BPD setara kabupaten tetangga," ucapnya dengan lantang.

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, M.Pd, menanggapi secara poin yang menjadi tuntutan aksi unjuk rasa (Unras) Forum Komunikasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sarolangun Bersatu (FKBPDSB).

Tantowi menegaskan bahwa pada prinsipnya siap membantu menaikkan tunjangan BPD sesuai dengan prosedur, harus melalui usulan yang disampaikan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diajukan dalam pembahasan R-KUA dan PPAS.

“Dulu kondisi keuangan daerah terdampak kondisi pandemi covid, kami pun merasakan apa yang dirasakan kawan-kawan BPD, tunjangan BPD memang layak dinaikkan. Hal ini akan menjadi prioritas kita. Insya Allah tahun 2024 nanti kita akan melaksanakan pelatihan anggota BPD,” ujar ketua DPRD Sarolangun Tantowi.

Peserta unjuk rasa hanya diterima ketua DPR diluar pagar kantor DPRD Sarolangun, kekecewaan peserta aksi disampaikan Amir syaifudin beserta arham tidak bisa masuk ke gedung wakil rakyat.

“Kalau tidak ada realisasi, kami tidak akan bubar dari sini, karena menurut kami janji itu adalah hutang. Kami menuntut agar tunjangan BPD bisa dinaikkan sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Turut berorasi ketua PABPDSI Kabupaten sarolangun Muhammad Sabtar menyampaikan terima kasih pada ketua DPR tontawi Jauhari. SE, M,Pd bapak BPD Sarolangun serta menuntut penguatan kelembagaan BPD yang diatur dalam undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan menteri dalam negeri harus Dimuat dalam peraturan bupati kabupaten sarolangun.

"Saya hadir disini tidak atas nama PABPDSI, saya hadir disini atas nama BPD kabupaten Sarolangun yang terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi BPD dan masyarakat, banyak LKPPD tidak Sampaikan secara tertulis oleh kepala desa dalam kabupaten sarolangun namun tidak mendapatkan teguran ataupun sangsi dari PMD dan pejabat bupati Sarolangun, demikian halnya perdes APBDes Belum disepakati BPD namun dana desa dicairkan, kami BPD menjaga amanah undang-undang sementara PMD dan pejabat bupati tidak menjaga amanah undang-undang, PJ bupati tidak memahami kondisi situasi kabupaten Sarolangun sehingga kebutuhan masyarakat kabupaten Sarolangun tidak direalisasikan karena bukan putra daerah kabupaten Sarolangun asli, tidak menjaga amanah undang-undang sebaiknya mundur" Ujarnya. (*)



© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com