KPUD Muaro Jambi Temukan Bacaleg Masih Berstatus ASN

Muaro Jambi2 Dilihat

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaro Jambi menemukan
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara
atau ASN. Hal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan perampungan berkas Bacaleg.

Dalam proses verifikasi yang masih dilakukan itu, ada
beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg.

Komisioner KPUD Muaro Jambi Divisi Tekhnis Supriadi menyebutkan
ada satu Bacaleg yang ditemukan masih berstatus ASN. Seharusnya, Kata Dia, Bacaleg
ini harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN.

Dikatakannya, surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak
bagi ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus
ada keterangan dari instansi terkait,” jelas Supriadi.

Lanjutnya, selain ASN, bagi Bacaleg lainnya yang
kesehariannya bekerja dengan gaji dibiayai oleh negara juga diwajibkan untuk
melampirkan surat keterangan pengunduran diri.

“Semua yang dibiayai oleh negara baik itu APBD maupun
APBN wajib melampirkan surat pengunduran diri,” tegasnya

Terkait hal itu, 
dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya masih kurang,
diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berlakunya berakhir yakni sebelum tanggal
7 Juli 2023 mendatang.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU
akan mencoret namanya dari daftar Caleg.

“Jadi kami minta Segera lengkapi berkasnya,”
imbuhnya. (Jun)

Baca Juga :  Ketua TP PKK Faradillah Bachyuni Tinjau Berbagai Perlombaan di Kecamatan Bahar Selatan

Komentar