Breaking News

Kejari Muaro Jambi Selidiki Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Program Pamsimas Desa Rukam.

GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Selidiki kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin menyampaikan kegiatan Pamsimas ini merupakan program dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 667 / KPTS / M / 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 347 / KPTS / M / 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022, Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yang mendapat dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

dikatakannya, Pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program  Pamsimas oleh Syaiful Anwar selaku Pendamping Pamsimas bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.

Selanjutnya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik.

Setelah ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak Nomor : 10 / PKS – APBN / Pamsimas / MJ / 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah PPK atas nama Arya Pandyajati A St M.Eng (dari Balai Pemukiman PU) dan Ketua POKMAS atas nama Jangcik yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400.000.000,- dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp. 44.000.000.

Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 (Dua) tahap. Kata dia, Tahap I (Satu) dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 % dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280.000.000 dengan progres fisik keuangannya nol. Pada Tahap II sebesar 30 %  dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp. 120.000.000.

atas temuan itu, Pidsus Muaro Jambi menduga, Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, "data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja," ujarnya. 

Pidsus Muaro Jambi juga mengantongi data Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada Arya Pandyajati selaku PPK dan sudah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Evry selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Namun terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada Arya Pandyajati sampai saat sekarang ini.

"Padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu di bulan pertengahan Desember tahun 2022 lalu. Dan setelah ditelusuri, karena administrasinya belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang," ungkap Kasi Pidsus.

"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," timplanya.

diterangkannya, adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai itu adalah, Pembangunan Spam berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.

"Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua Pokmas untuk kepentingan pribadinya," terangnya.

Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, yang terdiri dari :

SUKRAMIN                 : Kepala Desa Rukam

ARYA PANDYAJATI : Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) Air Minum

EVRY BIAKTAMA : Kepala Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

RUSLAN         : Koordinator Tim Persiapan 

SAIFUL ANWAR         : Fasilitator Pemberdayaan

ZULKARNAIN         : Koordinator Tim Pengawas

MEYDI HARLIA PRATIWI : Bendahara POKMAS

MENTARI                 : Fasilitator Teknik PAMSIMAS

DEDI ISLAMI         : Koordinator Tim Pelaksana

IING FATRA INDIRA         : Fasilitator Tenik PAMSIMAS

HERWINDO                 : Koordinator PAMSIMAS

MAIYO                 : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

HENDRA         : Kepala Tukang pembangunan SPAM

SUPRIYADI                 : Kepala Tukang pembangunan SPAM (pengganti hendra)

NOFRIZEN                 : Provincial Coordinator (PC) atau Tenaga Pendamping

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 67 dokumen terkait. 

"Saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. Kami juga sudah mengantongi nama namanya, setelah cukup bukti, dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. (Jun)

© Copyright 2024 - Gerbanginformasi.com