GERBANGINFORMASI.COM, SAROLANGUN - Dana desa di Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi polemik. Pasalnya dana bantuan dari pemerintah pusat Kepada desa yang menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) setiap tahun diperioritaskan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tujuannya untuk mendorong tumbuhnya pendapatan asli desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang diatur dari Permendes dan Perbup.
Kepala Desa menjadi penanggung jawab penuh pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan badan permusyawaratan desa sebagai pengawas ditingkat desa.
Dalam audiensi Bersama Penjabat Bupati kabupaten sarolangun (senin, 19/6/2023) di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun kemarin, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) se-kabupaten sarolangun Melaui Ketua PABPDSI, Muhammad Sabtar mengatakan audiensi ini tentu diharapkan mendapatkan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh para anggota BPD Kabupaten Sarolangun.
”Azas dana desa adalah transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Bahwa ada 90 % kepala desa dalam kabupaten sarolangun dari 149 desa tidak menyampaikan LKPPD secara tertulis kepada BPD dan tidak menyampaikan laporan realisasi kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran melalui Musdes," Sebut M Sabtar.
Lanjutnya, banyak baleho Apbdes serta papan informasi kegiatan tidak dipasang. Padahal, itu merupakan hak masyarakat. M. Sabtar juga menyoroti banyaknya Perdes APBDes yang belum disepakati BPD namun sudah diinput siskeudes, sehingga banyak kegiatan mark up. "Dengan kejadian seperti itu, kami minta kepada Penjabat Bupati agar revisi Perbup ADD 2023 atau sebuah edaran untuk perubahan APBdes,” katanya.
Sementara itu Bendahara PABPDSI Kabupaten Sarolangu, M Arham menanyakan dana ADD di Sarolangun perihal sumber dana desa yang berasal dari dana perimbangan yang disebut DTU dalam peraturan 10 persen dari dana DTU tersebut adalah paling minim.
"Jadi kami sebagai BPD mengusulkan untuk tahun depan mohon kiranya Pemda menganggarkan alokasi dana desa dinaikkan menjadi 12 persen dari DTU tersebut sehingga permasalahan jadi terselesaikan," ucap M Arham.
M. Arham juga menyoroti tentang surat edaran dari kemendagri Nomor : 100.3.2.7/8655/SJ Tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kepada Bupati, kami minta tentang peningkatan kapasitas BPD mohon segera dilaksanakan. Agar apa yang diharapkan oleh Kemendagri tentang kewenangan BPD dalam pengawasan kinerja dan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," harpnya.
Iskandar Ketua BPD Bukit Peranginan kecamatan Mandiangin juga menyebutkan persoalan dana operasional BPD hanya Rp 2 Juta pertahun, sementara fungsi dan tugas BPD sangat berat.
"Kami berharap ada kesinambungan antara BPD dengan Pemerintah Desa. Dan Kami ini SK Bupati, dan Kadus SK nya Kepala Desa, tapi gajinya jauh berbanding terbalik, 4 bulan tunjangan anggota BPD dan 1 bulan gaji Kadus,” ungkap nya.
Amir Syarifudin BPD Desa pasar singkut berharap dengan adanya peningkatan kapasitas BPD Bersama kepala desa di Kabupaten Sarolangun, dapat memahami betul, fungsi, tugas dan wewenang sebagai anggota BPD.
Ia juga meminta agar tunjangan anggota BPD di Kabupaten Sarolangun dapat dinaikkan, karena saat ini masih jauh dibawah standar UMR, yang hanya Rp 500 ribu perbulan diterima dalam 3 bulan sekali.
"Kami minta Dinas PMD merekomndasikan keputusan Bersama BPD se-kabupaten sarolangun tentang anggaran peningkatan kapsitas dan pengadaan laptop, printer juga infokus BPD sebagai penunjang kerja BPD dalam mengoptimalkan fungsi BPD mengawasi kinerja kepala desa bisa direalisasikan," pintanya.
Ucapan senada disampaikan juga oleh Hendri delegasi kecamatan singkut. Ia menyebutkan, terkait tidak diperhatikannya BPD se-kabupaten sarolangun ini pada audiensi pertama tentang permohonan kenaikan tunjangan hanya dijanjikan oleh pemerintah daerah, al-hasil pada tanggal 7 Juli 2022 lalu, BPD sekabupaten sarolangun melaksanakan aksi damai dengan masa 400 orang.
"Pada tahun ini kami akan tetap reunian pada tanggal yang sama di bulan yang sama dengan masa penuh 870 lebih BPD sekabupaten sarolangun," tegasnya.
hadir juga saat itu, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Kadis PMD Sarolangun Mulyadi, S.Sos, Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Ir Dedi Hendry, M.Si, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, Sekretaris Dinas PMD Huzairin, S.Pd.I, Kasi HAL Kesbangpol Sarolangun Dodi Hartono, SE dan jajaran dinas PMD sarolangun.
Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App menyerap masukan dan aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh pengurus PABPDSI Kabupaten Sarolangun.
"Terimakasih kepada pengurus PABPDSI Kabupaten Sarolangun dalam kesempatan yang baik ini, kita bisa bersilaturrahmi guna meningkatkan sinergitas untuk pembangunan daerah. apa yang telah disampaikan oleh para anggota BPD ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2024," ucap Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Saleh.
Dijelaskannya, belanja operasional adalah belanja wajib dalam melaksanakan pembangunan. dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan Kemendagri di Dirjen Pemerintah Desa langsung dibawah Kemendagri, dan tentunya akan dipelajari atas poin-poin yang telah disampaikan BPD.
"Mari kita bekerjasama dengan baik dan bersinergi untuk pembangunan daerah, dan apa yang disampaikan akan saya jadikan sebagai masukan. Kita tahu APBD Kabupaten Sarolangun nomor tujuh se-Provinsi Jambi sehingga memang kita harus lihat kemampuan keuangan daerah,” katanya. (*)
Social Header