Gi.com, Muaro Jambi – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan
yang telah inkrah.
Pemusnahan
barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Muaro Jambi, Kamin yang dihadiri
oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Ketua Pengadilan Sengeti, Asisten III
dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kajari
Muaro Jambi Kamin menyebut, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini
merupakan hasil dari barang bukti yang perkaranya sudah inkrah selama tahun
2022 ini.
“Barang
bukti ini untuk 132 perkara,” kata Kamin, Kamis (21/7).
Dari 132
kasus itu, terbanyak adalah kasus narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 60
perkara, selebihnya ada perkara pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Barang
bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara dilaturkan dengan deterjen. Sementara
untuk barang bukti lainnya ada yang dibakar, digerinda dan dihancurkan
menggunakan palu.
“Kasus
narkoba memang mendominasi,” imbuhnya. (Jun)















Komentar