Pemdes Tanjung Katung Usulkan 1200 Hektar HPK Jadi Hak Milik Masyarakat.

Muaro Jambi5 Dilihat

Gi.com, Muaro Jambi – Pemerintahan Desa Tanjung Katung Kecamatan
Marosebo Kabupaten Muaro Jambi mengusulkan sebanyak 1200 Hektar Hutan Produksi
Konversi (HPK) yang berada di desa nya agar segera diberikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Tanjung Katung Soleh saat rapat dengan
pihak BPN, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya yang
di selenggarakan di Kantor Desa Tanjung Katung.

Sekdes tanjung Katung Soleh
mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atau yang tergabung dalam
Tim Penyelesaian Status Hutan Produksi dan pihak terkait lainnya segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Ribuan hektar lahan itu, dulunya tidak dikelola, dan sekarang
sudah diduduki oleh masyarakat. Maka melalui tim yang hadir hari ini dapat
melepas Status lahan tersebut dari HPK menjadi hak milik masyarakat,” sebut
Soleh.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR
menyampaikan usulan tersebut bisa saja terealisasi secepatnya, namun pihak
Pemerintahan Desa harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dikatakannya keterlibatan
Dinas PUPR dalam hal ini adalah terkait dengan tata ruang. 

“Mereka sah sah saja
mengusulkan HPK itu menjadi hak milik sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun nantinya
jika ini terkabul, maka lahan tersebut jangan dibagi habis kepada masyarakat,
namun harus diperhatikan juga untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas
Sosial nya. Jadi intinya, disamping membangun insfratruktur ada juga membangun
tata ruang, dan tentu nanti setiap lokasi yang nanti akan diusulkan oleh
masyarakat perlu identifikasi,” jelas Yultasmi.

“syaratnya nanti disampaikan ke masyarakat ada kriteria yang perlu dipenuhi dan termasuk data
yang harus dilengkapi oleh desa, agar statusnya lebih jelas. Bila perlu nanti
dibuatkan sertifikatnya oleh BPN”, tambahnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Legislator PAN Muaro Jambi Diperingatan Hari Sumpah Pemuda

Kabid Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Afrizal yang juga hadir dalam repat tersebut mengatakan HPK
merupakan hutan milik negara, masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan HPK melalui
usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

“Masyakarat Desa Tanjung Katung
mengusulkan sebanyak kurang lebih 1200 hektar. Dari usulan ini nantinya akan
kita lakukan pembentukan tim dari masyarakat, kemudian nanti akan ada
pembentukan tim dari kabupaten dan kami dari pihak Provinsi. Dan untuk lokasi
sendiri berada di desa tanjung katung”, katanya

Badan Pertanahan Nasional (BPN)
melalui Kasi Pemberdayaan dan Penataan Ari Wahyudi mengatakan nantinya ada
kriteria dan subjek-subjek yang akan diteliti oleh tim dan diferifikasi oleh
pusat. 

“Kriterianya adalah
masyarakat bertempat tinggal di Kecamatan Marosebo dan terutama warga Desa Tanjung
Katung, Kemudian Petani, PNS boleh golongan III ke bawah, Polisi yang pangkat
nya IPDA ke bawah. Tapi yang pasti yang kita usulkan adalah masyarakat yang
menguasi fisiknya yang berada di lokasi yang sudah mengelola itu yang kita
prioritaskan”, tuturnya

Dirinya juga berharap bahwa
fasilitas tidak habis di bagi-bagi untuk individual saja tapi ada yang di
peruntukkan untuk pemerintah desa dan fasilitas sosial. 

“Semua yang diusulkan
itu jangan semuanya dibagi bagi habis, tapi ada yang diperuntukan untuk
pemerintah desa dan fasilitas sosial. Jadi nanti terlihat blok grandnya mana
lokasi lokasi yang akan di peruntukan untuk fasilitas umum dan sosial. Nanti
kita bantu juga dari BPN untuk penguatan status hak nya hak pakainya, nanti
kita langsung atas namakan aset pemerintah desa atau kabupaten,” tandasnya.
(Jar)

Komentar