Langgar Edaran Gubenur Jambi, Empat Truk Batubara Ditilang Satlantas Polres Muaro Jambi.

Muaro Jambi5 Dilihat

Gi.com, Muaro Jambi – Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak
kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat
luar Provinsi Jambi . Jum’at (03/06/22).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui
Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan”Penilangan yang dilakukan personil Satlantas
Polres Muaro Jambi dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem di wilayah Jalan
Lintas Jambi – Palembang Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Lanjutnya, adapun jumlah personil Polres Muaro Jambi yang
diturunkan pada Patroli
  Hunting tersebut
adalah, Aiptu Hendri Gunawan, Aipda Haryadi dan Aipda Bambang.
 

Dari hasil Patroli hunting tersebut, Jumlah kendaraan yang berhasil
ditilang sebanyak 4 (empat) unit, Penilangan ini berdasarkan Surat Edaran (SE)
Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Dijelaskannya, dalam SE Gubernur Jambmi Nomor  1165 Tahun 2022 telah memuat beberapa aturan
mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi,
angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu
syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan
kendaraan angkutan batubara dijalan umum sebelum pukul 18.00 Wib. (Jun)

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri Rakor Bersama KPK di Jambi.

Komentar