Gi.com, Merangin - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Merangin Supono mengecam wacana penundaan Pilkades Serentak di Kabupaten Merangin.
Menurut Supono, ini tidak sesuai dengan apa yang diucapkan Wakil ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail. Pasalnya, Pilkades sudah ditentukan pemerintah dengan tanggal 14 Mei 2022.
"Jangan gara-gara satu Desa. Desa yang lain dikorbankan. Karena pengawasan sudah jelas, dari tingkat kecamatan hingga ke Kabupaten," tegas Supono Ketua (PABPDSI) Kabupaten Merangin.
Dirinya menjamin bakal ada gejolak di kalangan Desa di Merangin, karena tahapan Pilkades serentak 176 desa yang ikut 14 Mei 2022 nanti, sudah menjalani tahapan proses mulai dari pembentukan PPS hingga KPPS.
Selain itu juga pembentukan bakal calon sudah mendaftar diri sebagai calon di desa masing-masing, dan calon sudah bersosialisasi tengah masyarakat.
"Saya berani jamin ini bakal Gejolak Besar di Merangin, jangan yang lain dikorbankan, ini tidak pas, "ungkap Supono.
Karena Munurutnya, apa yang dilakukan pemerintah itu sudah sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Pilkades sudah sah.
"Mengapa tidak dari awal diawasi Perbup 60 2022 dari DPRD Merangin, jangan seenaknya lah merubah, ini Pilkades sudah dekat, "terangnya.
Bahkan ia membandingkan partai politik tentang pileg, apakah mau partai politik lain ditunda dengan partai bermasalah. Sedangkan jadwal sudah ditetapkan KPU. "Tidak mungkin, gara - gara satu, lain ditunda, " Ucapnya lagi.
Senada dengan itu, Tokoh Masyarakat Batang Masumai Suib. Ini mengatakan ini bentuk ketidak suksesan DPRD.
"Ini benar, tanda ketidak kesuksesan seluruh anggota DPRD Merangin, hingga banyak desa yang jadi imbasnya," ungkap Suib.
Sementara Statement Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail, saat diwawancara sejumlah awak media mengatakan perbup Bupati Pilkades cacat.
"Jika Perbup nomor 60 2022 cacat maka hasil berpotensi tidak sah, "ungkap Wakil DPRD Merangin Zaidan Ismail.
Zaidan Ismail juga minta pemerintah untuk merevisi perbup nomor 60 2022, dan meminta tidak ada penetapan calon Kades.
"Kita sudah sepakati tidak ada penetapan Calon selama revisi belum selesai, "tegas Zaidan.
Padahal berdasarkan tahapan Pilkades telah ditentukan, pada 22 April dan diumumkan pada 26 April 2022. (*)
Social Header