GI.COM, SAROLANGUN – Sebanyak 4.800 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Sarolangun untuk Desember 2021 menemui titik terang. Pasalnya, Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra mengaku telah menganggarkan pembayaran gaji tersebut di Tahun 2022.
“Tahun 2022 kita telah mengalokasikan gaji TKD sebanyak 12 bulan. Dengan rincian 1 bulan untuk kekurangan gaji tahun 2021 dan 11 bulan untuk gaji tahun 2022. Gaji TKD bulan Desember 2021 dibayarkan terhitung Januari 2022. Untuk itu, pada APBD Perubahan tahun 2022, kami akan mengusulkan penambahan alokasi gaji TKD untuk satu bulan. Sehingga tahun 2022 menjadi 13 bulan TKD menerima gaji,” terang Bupati Sarolangun, H Cek Endra saat Paripurna DPRD Tingkat I Tahap III, Rabu (20/4).
Dikatakan Cek Endra lagi, persoalan gaji honorer ini awalnya sudah dibahas bersama anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Dalam pembahasan tersebut tidak ada persoalan yang terjadi.
“Jadi tahun kemaren memang kebijakan di BPKAD berubah. Selama ini sebelum kerja honorer sudah dibayar. Tahun kemaren kerja dulu baru dibayar. Jadi sebenarnya bukan tidak dibayar, yang Desember dibayar Januari. Dan ini sudah dijelaskan waktu hearing dengan DPRD, Kita sudah sepakat. Nanti kita kembalikan seperti semula, sebelum kerja kita bayar dulu, asal kesepakatan dewan. Jadi tidak ada kebohongan publik,” Jelas Cek Endra
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sarolangun, Fadlan Kholik yang sebelumnya Terang-terangan menyuarakan persoalan ini, ia memberi apresiasi kepada Pemkab Sarolangun atas kebijakan yang telah diambil.
“Alhamdulillah setelah kita suarakan persoalan ini, TKD bisa menerima hak mereka secara penuh,” ungkapnya saat ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD Sarolangun.
Kendati demikian, dirinya menampik jika Fraksi PKS Sarolangun disebut cari panggung dalam persoalan ini.
“Kami setuju pada saat itu, karena Pemkab janjinya akan dibayarkan tahun 2022. Kemudian kita pertanyakan lagi setelah tahu kenapa tidak masuk dalam APBD murni 2022. Kenapa hanya 12 bulan gaji yang dianggarkan di APBD murni. Sementara ada 13 bulan gaji yang mesti dibayarkan. Akhirnya setelah kita suarakan hal ini, baru disampaikan bahwa akan diajukan penambahan alokasi gaji untuk 1 bulan pada APBD Perubahan,” Sambungnya.
“Jadi wajar kita suarakan hal ini, Yang pertama ini merupakan hak orang banyak, kemudian pada tahun yang sama terdapat SiLPA belanja pegawai. Jadi keliru kalau disebut SiLPA belanja pegawai ini masuk barang dan jasa. Karena ada kamarnya masing-masing,” tutupnya. (Skr)
Social Header