Gi.com, Muaro Jambi – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menggelar sidang Restoratif Justice (RJ).
Sidang RJ ini di gelar di Aula Kantor Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi yang
terletka di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti Rabu (23/03/22) pagi
tadi.
Restoratif
Justice kali ini dilakukan terhadap kasus percobaan tindak pidana pencurian
dengan modus jambret dengan pelaku Doni Hariansyah terhadap korbannya Annisa
yang terjadi di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota Muaro Jambi
beberapa waktu lalu.
Kepala
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kasi Intelijen Ahmad Fauzan, SH MH saat membacakan
hasil putusan mengatakan, perkara tindak pidana pencurian ini terjadi beberapa
waktu lalu, saat itu Pelaku Doni mencoba melakukan tindak pidana, namun kala
itu dia gagal melakukannya.
“Dia
(Pelaku) ini mencoba menjambret korbannya (Anisa) namun aksinya gagal. Pada saat
sampai di kawasan perumahan, korban menjerit minta tolong, dan kemudian pelaku
ini melarikan diri. Namun naas baginya, warga yang mendengar jeritan korban,
langsung melakukan pertolongan dan menangkap pelaku, kemudian pelaku diserahkan
warga kepada pihak berwajib.
Lanjutnya,
Karena tidak ada yang dirugikan atas perkara ini, kejaksaan Negeri Muaro Jambi
mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa agung dan langsung disetujui.
Plh
Kajari Muaro Jambi Andy Sasongko, SH. M.Hum yang didampingi oleh pejabat-pejabat
tinggi di Kejari Muaro Jambi mengatakan pelaku melakukan aksinya karena
terpaksa dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebagai penjaga warung dan juga ojek
online dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membayar
kredit rumah yang dia tanggung.
Karena
ada kesempatan dirinya langsung melakukan penjambretan terhadap korban dan kala
itu juga pelaku langsung diamankan warga dan masyarakat kepada pihak berwajib.
“Karena
tidak ada kerugian, dan korban pun memaafkan pelaku, makanya pihak kejaksaan
mengajukan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung,” sebut Andi Sasongko Plh
Kejari Muaro Jambi.
Lanjutnya,
pertimbangan lainnya, karena pelaku merupakan baru pertama kali melakukan
tindakan criminal, selain itu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi
terhadap keluarga dan juga tokoh masyarakat setempat yang menyatakan bahwa
pelaku merupakan orang baik dan melakukan tindakan kriminal tersebut karena
keterpaksaan.
“Alhamdulillah
kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,” kata Andy Sasongko.
RJ
kali ini penuh dengan Isak tangis. Pelaku dan juga keluarganya tersedu-sedu
menangis haru atas kebijakan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Bahkan ibu pelaku
hampir jatuh pingsan.
“Jangan
diulangi lagi ya nak,” ucapnya sambil menangis.
“Saya
menyesal,” jawabnya.
Tak
hanya pelaku dan juga keluarganya, namun seisi ruang sidang juga ikut
berkaca-kaca, termasuk pegawai kejaksaan. (Jun)






















Komentar